Jabatan Fungsional

Persyaratan administrasi pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dinas/Badan atau Direktur RS;
  2. Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
  3. Foto Copy Sah ijazah;
  4. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS;
  5. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  6. Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  7. Foto Copy Sah Sertifikat Pendidik (bagi fungsional Guru);
  8. Foto Copy Sah Sertifikat Program Induksi Guru Pemula (bagi fungsional Guru);

Persyaratan administrasi Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Dinas/Badan atau Direktur RS;
  2. Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit (PAK);
  3. Foto Copy Sah Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terakhir;
  5. Foto Copy Sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Foto Copy Sah Sertifikat Uji Kompetensi/Diklat (Bagi Fungsional yang dipersyaratkan).

Dasar Informasi BKD JATIM