Ijin Perceraian

Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :

  • Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :
    1. Mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983);
    2. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
    3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atcjsan Langsung ;
    4. Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
    5. Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan SKPD ;
    6. Surat Pernyataan Persetujuah untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat;
    7. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir (bila menjabat);
    8. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.
  • Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :
    1. PNS yang tergugat-:mengajukan’ Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990);
    2. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
    3. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
    4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung ;
    5. Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
    6. SK CPN5, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
    7. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas perminitaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian. .

Bagi PNS yang mengajukan izin untuk melakukan perkawinan dan perceraian dengan pangkat Pengatur Tk!.I (Il/d) kebawah adalah kevvenangan Kepala SKPD (eselon II), sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Timur Nomor : 102 Tahun 1984 Tanggal 19 Mei 1984 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.

Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Dasar Informasi BKD JATIM