PERSYARATAN KARIS / KARSU
- Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan
- Melampirkan foto copy sah akta nikah
- Foto Copy SK pengangkatan CPNS
- Foto Copy SK pengangkatan PNS
- Foto Copy SK Konversi NIP 18 (delapan belas) digit
- Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :
- Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian
- Bagi PNS yang Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan Karis/Karsu yang salah/rusak
- Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian agar melampirkan asli/fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Dasar Informasi BKD JATIM