Verifikasi Tunjangan Profesi Guru tahap II dan Tambahan Penghasilan

Kepada:

  1. Pengawas Sekolah
  2. Kepala Sekolah PK-PLK Negeri/Swasta
  3. Kepala SMA Negeri/Swasta
  4. Kepala SMK Negeri/Swasta

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6171/101.5/2019 tanggal 03 Oktober 2019 tentang Verifikasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2019, maka dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Operator Dapodik Sekolah agar menginputkan data Guru/Kepala Sekolah meliputi rombel, jumlah jam mengajar, serta tugas tambahan sesuai dengan SK Pembagian Beban Mengajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Sedangkan untuk data seperti Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Kepangkatan serta data individu lainnya dari Guru/Kepala Sekolah, maka WAJIB Guru/Kepala Sekolah tersebut menginputkannya menggunakan akun GTK yang telah dibuatkan oleh Operator Dapodik Sekolah masing-masing;
  2. Guru/Kepala Sekolah WAJIB memastikan data yang diinputkan pada apalikasi dapodik sudah benar/valid serta memastikan nominal gaji pokok terakhir, pangkat golongan terakhir sudah sesuai dengan data yang ada di BKN karena nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tertera pada database BKN. Untuk mengecek tampilan data tersebut bisa melalui web http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun GTK yang telah dibuatkan oleh Operator Dapodik Sekolah. Maka dari itu, data Guru/Kepala Sekolah  sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru/Kepala Sekolah bukan operator Dapodik sekolah;
  3. Apabila data yang ditampilkan pada Info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru/Kepala Sekolah dapat memperbaikinya melalui Aplikasi Dapodik sebelum SKTP Guru/Kepala Sekolah yang bersangkutan terbit ;
  4. Sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi Hadir GTK melalui website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan keaktifan Guru, yang pengisiannya dilakukan oleh Operator Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin Fingerprint maupun daftar hadir manual yang ada di sekolah;
  5. Khusus bagi Guru PNSD yang berstatus Guru DPK di sekolah swasta yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan swasta, maka Guru tersebut WAJIB memenuhi beban mengajar sesuai permendikbud nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut maka jenis PTK di Dapodik WAJIB diisi sebagai Guru Mapel/Guru BK/Guru TIK sesuai dengan yang tercantum dalam SK Guru PNSD tersebut. Bagi yang belum sesuai maka WAJIB mengajukan edit Jenis PTK ;
  6. Bagi Guru/Kepala Sekolah yang sudah memenuhi persyaratan silahkan mengajukan pemberkasan usulan SK Tunjangan Profesi Guru dengan urutan berkas sebagai berikut :
    • Rekapan data guru yang sudah dinyatakan sudah valid di web Info GTK, file dapat di download disini;
    • SPTJM dari Web Dapodik, masing-masing guru melampirkan 1 (satu) lembar pertama SPTJM Dapodik dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel;
    • Printout Info GTK dengan status “VALID”, wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan;
    • Jika terdapat Guru yang mengajukan cuti, wajib menyerahkan bukti tertulis surat cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan dihimpun oleh Cabang Dinas untuk kemudian diserahkan kepada Sub Bag Keuangan;
    • Berkas SPTJM dan Printout Info GTK yang sudah valid dimasukkan kedalam Map Outner sebanyak rangkap 3 (Tiga) per sekolah dan semua asli (tidak boleh fotocopy). Di halaman depan diberi identitas sekolah dan dikumpulkan ke Cabang Dinas. Ukuran Map Outner menyesuaikan dengan jumlah GTK yang ada dan untuk data softcopy dapat dikirim atau di upload disini;
  7. Bagi Guru yang menambah jam di Instansi Kemenag (Madrasah) wajib melampirkan :
    • SPTJM dari Web Dapodik, masing-masing guru melampirkan 1 (satu) lembar pertama SPTJM Dapodik dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel;
    • Printout Info GTK yang telah diparaf paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan ;
    • Surat Perjanjian antara kedua Instansi dengan Mengetahui Kepala Cabang Dinas setempat;
    • Fotocopy legalisir SK Pembagian Jam Mengajar semester berjalan di masing-masing Instansi;
    • Daftar hadir per bulan dari masing-masing Instansi;
    • Berkas dibuat rangkap 2 (dua), dimasukkan ke Map Snelhecter yang didepannya diberi identitas PTK dan dikirim ke Cabang Dinas.
  8. Pengecualian pemenuhan beban kerja guru yang kurang dari 24 jam tatap muka per minggu sebagaimana dimaksud di dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 13, maka SKTP akan tetap diusulkan dengan syarat satmingkal guru tersebut merupakan sekolah dengan rombongan belajar kecil, maka guru tersebut tetap WAJIB mencari jam tambahan di luar induk serta memaksimalkan tugas tambahan yang ada di satmingkalnya sehingga dapat terpenuhi beban kerjanya 24 jam tatap muka. Apabila memenuhi persyaratan silahkan mengajukan pemberkasan usulan SK Tunjangan Profesi Guru dengan urutan berkas sebagai berikut :
    • SPTJM dari Web Dapodik, masing-masing guru melampirkan 1 (satu) lembar pertama SPTJM Dapodik dan ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel;
    • SK Pembagian Beban Mengajar dan Tugas Tambahan dari Sekolah induk dan non induk yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah masing-masing ;
    • Printout Info GTK dengan status “VALID”, wajib diparaf paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan di halaman terakhir printout Info GTK di tanda tangani oleh kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan ;
    • Printout Profil PTK dari Aplikasi Dapodik yang telah ditanda tangani PTK dan disahkan oleh Kepala Sekolah ;
    • Berkas dibuat rangkap 3 (Tiga), dimasukkan ke Map Snelhecter yang didepannya diberi identitas PTK dan dikirim ke Cabang Dinas.
  9. Pendataan dan pemberkasan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2019 antara lain:
    • Rekap data guru penerima Tambahan Penghasialn Guru PNSD Semester II Tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing dengan Format Terlampir;
    • Surat Pernyataan bahwa guru yang bersangkutan benar-benar belum memiliki Sertifikat Pendidik, kemudian ditandangani di atas materai 6.000 dengan mengetahui Kepala Sekolah masing-masing;
    • Fotocopy Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisir oleh Pejabat dari Instansi yang menerbitkan;
    • Print Out NUPTK dari web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status;
    • Rekap kehadiran dari aplikasi Hadir GTK perbulan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah;
    • Print Out Info GTK yang telah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan;
    • Berkas dan Softcopy tersebut di atas hari dihimpun dan di verfikasi terlebih dahulu untuk kemudian dikirimkan ke Cabang Dinas Pendidikan, Paling lambat tanggal 14 Oktober 2019.

Apabila ada pertanyaan dan masalah silahkan datang langsung ke Cabang Dinas pada jam kerja atau bisa menghubungi Operator Dapodik atau Operator Tunjangan Cabdin.

Catatan:
– Nota dinas dapat di download disini.

Leave a comment

Your email address will not be published.