Pensiun

PERSYARATAN PENSIUN

BATAS USIA PENSIUN (BUP)
  1. Permohonan dari Instansi;
  2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
  5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
  7. Foto Copy Daftar Susunan keluarga dilegalisir;
  8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
  11. Mengisi Blangko DPCP;
  12. DP-3Tahun terakhir;
  13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang
  14. SKCK
  15. Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SK Pemberhentian dalam jabatan;
ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
  1. Permohonan dari Instansi;
  2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
  3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  5. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
  6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
  8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
  9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
  11. SKCK
  12. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).
TEWAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
  1. Permohonan pensiun janda/duda tewas;
  2. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  3. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  4. Gaji berkala terakhir;
  5. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
  6. Daftar Susunan keluarga;
  7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  8. Foto Copy Akte kelahiran Anak
  9. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
  10. Fisum dari Rumah Sakit;
  11. Surat Keterangan dari Kepolisian;
  12. Surat keterangan Kematian;
  13. Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas;
  14. Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.
PENSIUN JANDA/DUDA
  1. Permohonan dari Instansi;
  2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
  3. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  4. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri & SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
  5. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  6. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
  7. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
  8. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  9. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
  11. Surat Kematian;
  12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah mengetahui Camat.
PENSIUN KEUZURAN JASMANI
  1. Permohonan dari Instansi;
  2. Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
  3. Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yg menyatakan ybs tdk dpt bekerja;
  4. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  5. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  6. Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  7. Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
  8. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
  9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  10. Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
  11. Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

Dasar Informasi BKD JATIM