A. Hardcopy
- Surat Pengantar Cabdin (Bagi yang mengurus langsung ke DINAS PROFINSI)
- Fotocopy KTP;
- Printout Biodata Guru;
- Printout NRG;
- Fotocopy Rekening;
- Fotocopy legalisir Ijazah S1;
- Fotocopy legalisir Sertifikat Pendidik;
- Fotocopy legalisir SK Pengangkatan.
- Untuk PNS adalah SK Mutasi,
- Non PNS adalah SK GTY;
- Fotocopy legalisir SK Pembagian Tugas Beban Mengajar;
- Surat Keterangan Asli Pemberhentian Pembayaran dari Kemenag.
B. Softcopy
- Scan Asli KTP dengan format jpeg dan pdf;
- Scan Asli Biodata Guru dengan format jpeg dan pdf;
- Scan Asli NRG dengan format jpeg dan pdf;
- Scan Asli Rekening dengan format jpeg dan pdf;
- Scan Asli Ijazah S1 dengan format jpeg dan pdf;
- Scan Asli Sertifikat Pendidik dengan format jpeg dan pdf;
- Scan Asli SK Pengangkatan dengan format jpeg dan pdf.
- Scan Asli SK Pembagian Tugas Beban Mengajar dengan format jpeg dan pdf;
- Scan Asli Surat Keterangan Asli Pemberhentian Pembayaran dari Kemenag dengan format jpeg dan pdf.
Catatan
- Untuk ukuran tiap file tidak boleh lebih dari 1 Mb.
- Hardcopy dibuat rangkap 2 dimasukkan ke map snelhechters