Pindah / Mutasi Pegawai
Ruang Lingkup Perpindahan PNS :
- Perpindahan PNS antar Dinas / Badan / Kantor dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Perpindahan PNS antar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemetintah Kabupaten, Pemerintah Kota dalam Provinsi Jawa Timur
- Perpindahan PNS antar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dengan Provinsi lainnya.
Dasar Hukum :
- UU. No. 43 / 1999
- PP. No. 9 / 2003
Kelengkapan Berkas:
- Foto berwarna seluruh badan ukuran 4R (background Pria warna biru, Wanita warna merah)
- Surat persetujuan Instansi asal
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy legalisir SK CPNS
- Fotocopy legalisir SK PNS
- Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir
- Surat keterangan bebas indisipliner dari BKD/Inspektorat
- Surat keterangan bebas tugas belajar
- Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan lembaga/bank disertai surat pernyataan Pejabat Pembayar gaji diatas materai cukup
- Fotocopy legalisir DP3/SKP 2 tahun terakhir
- Fotocopy legalisir Ijasah dan Transkrip Nilai
- Daftar Riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai MENPAN)
- Fotocopy legalisir KTP
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
- Fotocopy legalisir Surat Nikah
- Surat pernyataan satu istri/istri pertama (untuk PNS wanita)
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Provinsi Jawa Timur (materai 6000)
- Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah
- Uraian tugas/Tupoksi (ttd Ybs dan atasan langsung)
- Sertifikat keahlian (untuk tenaga kesehatan/teknis)
*NB: Berkas diberikan 3 set sesuai dengan urutan (1 set berkas asli; 2 set berkas legalisir)
Syarat:
- Usia Max 35 Tahun
- Berpenampilan menarik (proposional)
- Pangkat tertinggi III-b (Penata Muda Tk.I) terhitung sejak usulan mutasi diterima kecuali ditentukan lain
- Mengikuti Tes Kompetensi
Mekanisme :
- Badan Kepegawaian Daerah menetapkan keputusan perpindahan antar Kab / Kota dalam Prov. Jatim, Dinas / Badan / Kantor dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Badan Kepegawaian Daerah mengusulkan Kanreg II BKN bagi perpindahan PNS dari luar Provinsi, Jatim / Departemen ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa TImur
- Badan Kepegawaian Daerah meneruskan permohonan pindah dari instansi asal ke instansi tujuan, apabila belum ada surat pernyataan persetujuaan menerima dari instansi yang dituju
Dasar Informasi BKD JATIM