MUTASI MASUK DARI SMA SEDERAJAT
- Surat Keterangan Keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Rapor asli ( periksa pada lembar identitas, penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan, dan mutasi ). JIKA MELAKUKAN MUATASI PADA PERTENGAHAN SEMESTER, MAKA SEKOLAH ASAL WAJIB:
- Melampirkan hasil ujian bulanan/sisipan/tengah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah Asal.
- Surat Mutasi/Penugasan dari instansi terkait terhadap orang tua / wali murid yang bersangkutan.
- Kartu Keluarga / Surat keterangan domisili tempat tinggal tingkat kelurahan terhadap siswa tersebut.
- Surat Keterangan/Pernyataan Kesediaan Menerima dari sekolah tujuan disertai dengan keterangan pagu;
- Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai tingkat akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal.
- Tes penempatan yang dilakukan oleh sekolah tujuan boleh dilakukan sesuai pertimbangan dan kebutuhan.
- Foto Copy NPSN, akreditasi dan ijin operasional sekolah asal yg masih berlaku. (Hanya Foto Copy Saja)
- Operator Dapodik di sekolah asal, dan sekolah tujuan maupun di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi Dapodik yang ada.
CATATAN
- Semua Berkas yang di ajukan adalah asli dan di foto copy 3 lembar
- Siswa tersebut harus mempunyai NISN. Apabila belum mempunyai NISN, maka pengajuan NISN dapat dilakukan oleh sekolah tujuan/asal.
MUTASI MASUK DARI MADRASAH DAN ATAU PONDOK PESANTREN
Dalam teknis pelaksanaannya masing-masing daerah mempunyai kebijakan sendiri untuk menerima siswa dari madrasah dan atau pondok pesantren, maka perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Formulir biodata siswa dapat di input melalui aplikasi pendataan ujian nasional kemudian dicetak lalu ditandatangani oleh orang tua / wali murid dengan tanggal menyesuaikan. Namun terlebih dahulu diverifikasi baik oleh sekolah maupun orang tua / wali murid.
- Foto Copy Urutan lembar Rapor perlu dibenahi dan orang tua / wali murid sudah tanda tangan di tiap kolom yang ada, dan pas foto pada lembar identitas rapor.
- Foto Copy Surat Keterangan Keluar/Pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kemenag setempat. Sedangkan yang dari pondok pesantren (KMI/Muadalah) diperlukan surat keterangan penyetaraan dan legitimasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
- Foto Copy Surat Keterangan Kesediaan Menerima dari sekolah penerima yang diketahui oleh Kantor Instansi setempat dengan tanggal menyesuaikan.
- Foto Copy hasil tes penempatan / kelayakan dari sekolah penerima yang dilakukan oleh tim penguji dan diketahui oleh Kepala Sekolah, dengan tanggal menyesuaikan.
- Rekomendasi dari Kemenag setempat dan dari Kemenag Provinsi tentang kepindahan dan status siswa tersebut.
- Foto Copy NPSN, akreditasi dan ijin operasional sekolah asal yg masih berlaku.
- Operator EMIS (Education Management Information System) di sekolah asal, dan sekolah tujuan maupun di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi EMIS yang ada.
CATATAN
- Semua Berkas yang di ajukan adalah 3 lembar
- Siswa tersebut harus mempunyai NISN. Apabila belum mempunyai NISN, maka pengajuan NISN dapat dilakukan oleh sekolah tujuan/asal.
MUTASI KELUAR DARI SMA
- Surat Keterangan Keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat;
- Rapor asli ( periksa pada lembar identitas, penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan, dan mutasi ) Jika Melakukan mutasi pada pertengahan semester, maka sekolah asal perlu melampirkan hasil ujian bulanan/sisipan/tengah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah Asal.
- Surat Keterangan/Pernyataan Kesediaan Menerima dari sekolah tujuan;
- Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai tingkat akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal.
- Operator Dapodik di sekolah asal, dan sekolah tujuan maupun di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi Dapodik yang ada.
CATATAN
- Semua Berkas yang di ajukan adalah asli dan di foto copy 3 lembar
- Siswa tersebut harus mempunyai NISN. Apabila belum mempunyai NISN, maka pengajuan NISN dapat dilakukan oleh sekolah tujuan/asal.