Mutasi Antar Kota – Antar Negara

MUTASI MASUK SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI

  1. Surat Keterangan Keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Atase Pendidikan RI di Negara setempat;
  2. Rapor asli ( periksa pada lembar identitas, penilaian semester dengan mengacu pada kalender pendidikan, dan mutasi ). JIKA MELAKUKAN MUATASI PADA PERTENGAHAN SEMESTER, MAKA SEKOLAH ASAL WAJIB:
    • – melampirkan hasil ujian bulanan/sisipan/tenqah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah Asal.
    • – Surat Mutasi/Penugasan dari instansi terkait terhadap orang tua / wali murid yang bersangkutan.
    • – Kartu Keluarga / Surat keterangan domisili tempat tinggal tingkat kelurahan terhadap siswa tersebut.
  3. Surat Keterangan/Pernyataan Kesediaan Menerima dari sekolah tujuan disertai dengan keterangan pagu;
  4. Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai tingkat akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal,
  5. Tes penempatan yang dilakukan oleh sekolah tujuan boleh dilakukan sesuai pertimbangan dan kebutuhan.
  6. Operator Dapodik di sekolah asal, dan sekolah tujuan maupun di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan untuk memindahkan data siswa tersebut ke sekolah tujuan dari aplikasi DAPODIK yang ada.
CATATAN
  • Semua Berkas yang di ajukan adalah asli dan di foto copy 3 lembar
  • Siswa tersebut harus mempunyai NISN. Apabila belum mempunyai NISN, maka pengajuan NISN dapat dilakukan oleh sekolah tujuan/asal.

MUTASI MASUK SEKOLAH INTERNASIONAL (di dalam/luar negeri)

  1. Surat Keterangan Keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Pejabat Kependidikan di Negara setempat;
  2. Surat Keterangan/Pernyataan Kesediaan Menerima sebagai siswa titipan dari sekolah tujuan disertai dengan keterangan pagu;
  3. Surat Keterangan Hasil Tes penempatan yang dilakukan oleh sekolah tujuan;
  4. Mengajukan permohonan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mendapatkan : persetujuan, penilaian, penyetaraan ijazah jenjang sebelumnya, dan NISN;
  5. Rapor / Lembar Hasil Belajar Siswa;
  6. Kartu Keluarga / Surat keterangan domisili tempat tinggal tingkat kelurahan terhadap siswa tersebut.
CATATAN
  • Semua Berkas yang di ajukan adalah asli dan di foto copy 3 lembar

MUTASI KELUAR KE SEKOLAH INTERNASIONAL (di dalam/luar negeri)

  1. Surat Keterangan Keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat;
  2. Operator Dapodik di sekolah maupun di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah setempat memastikan untuk menarik data siswa tersebut dari aplikasi Dapodik yang ada.
CATATAN
  • Semua Berkas yang di ajukan adalah asli dan di foto copy 3 lembar