Kenaikan Pangkat (KP) PNS
Dasar Hukum :
- UU. No. 43 / 1999
- PP. No. 9 / 2003
- PP. No. 99 / 2000 jo. No. 12 / 2002
- S.K. Kepala BKN No. 12 / 2002
Persyaratan Dokumen / Berkas yang harus dilengkapi :
- SK. KP. Terakir
- SK. Jabatan Struktural, serta Pernyataan Pelantikan SPMT
- SK. Jabatan Fungsional Khusus / Tertentu dan PAK baru
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV a
- Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (IV/a) bagi staf dengan ijasah S-2
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah (ijasah dilegalisir pejabat yang berwenang dan uraian tugas oleh Eselon II)
- SK-CPNS, SPMT dan SK-PNS (KP pertama)
- DP. 3 dua tahun terakhir
Mekanisme :
- Dinas / Badan / Kantor dilingkungan Pemprov. Jatim mengusulkan KP bagi PNS dilingkungannya ke Badan Kepegawaian Daerah
- Pemda Kab / Kota mengusulkan KP Gol. IV ke Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah setelah meneliti dan memproses berkas KP mengusulkan ke Kanreg II BKN untuk dimintakan Nota persetujuan
- Setalah Kanreg II BKN menerbitkan Nota persetujuan, Badan Kepegawaian Daerah memproses untuk dibuatkan Surat Keputusan.
Seleksi Kenaikan Tingkat Pembina
Syarat-syarat Administrasi Calon Peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina :
- Surat Pengantar dari instansi;
- Fotocopy SK Pangkat golongan terakhir (legalisir);
- DP-3 tahun terakhir
- Ijasah Magister S-2 yang sudah dilegalisir;
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
- Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Timur;
- Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) TMT 2 tahun.
PNS yang berhak mengikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina :
- PNS/ Staf / bukan pejabat structural yang berpangkat Pembina Tk. I (III/d) untuk dinaikkan pangkatnya ke Pembina (IV/a) melalui seleksi Kenaikan Pangkat Pembina
- Mempunyai ijasah Strata Dua (S-2)
- Masa kerja golongan minimal 2 tahun
- Tidak sedang dalam keadaan:
- Diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
- Menanti uang tunggu
- Cuti luar tanggungan Negara.
Syarat-syarat Administrasi Calon Peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina :
- Surat Pengantar dari instansi;
- Fotocopy SK Pangkat golongan terakhir (legalisir);
- DP-3 tahun terakhir
- Ijasah Magister S-2 yang sudah dilegalisir;
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
- Surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Timur;
- Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) TMT 2 tahun.
PNS yang berhak mengikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina :
- PNS/ Staf / bukan pejabat structural yang berpangkat Pembina Tk. I (III/d) untuk dinaikkan pangkatnya ke Pembina (IV/a) melalui seleksi Kenaikan Pangkat Pembina
- Mempunyai ijasah Strata Dua (S-2)
- Masa kerja golongan minimal 2 tahun
- Tidak sedang dalam keadaan:
- Diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
- Menanti uang tunggu
- Cuti luar tanggungan Negara.
Dasar Informasi BKD JATIM