Informasi Calon Peserta PPG 2020 di tahun 2019 (jenjang SMA/SMK/PK-PLK)

Berikut ini kami infokan bahwa nama-nama guru SMA/SMK/PK-PLK yang tercatat sebagai calon peserta PPG Tahun 2020 untuk segera melakukan Pemberkasannya, adapun syarat dan berkas yang harus di lengkapi Oleh pada Calon Peserta PPG 2020 adalah sebagai berikut

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan

A.   Persyaratan Peserta 

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015;
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti;
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019);
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza);
  10. Berkelakuan baik;

B.  Persyaratan Administrasi 

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY  yaitu SK pengangkatan dari yayasan  yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh;
    • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; b.   PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    • Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal  2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. 
  3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019);
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020;
  5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini;
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK);
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

C. Pengumpulan Berkas

  1. Terakhir pengumpulan berkas hari SENIN tanggal 09 September 2019; 
  2. Map map snelhecter  warna merah untuk jenjang SMA/SMK/PK-PLK.

Untuk mendapatkan update informasi, silakan mengunjungi web sergur,  cek group PPG atau menghubungi operator terkait dan juga bisa langsung ke Kantor Cabang Dinas. 

Demikian untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Untuk nama-nama yang masuk kategori melengkapi pemberkasan dapat di lihat di sini

Catatan Pemberkasan

  • Untuk Point B.2, Guru yang berada di sekolah negeri jenjang SMA/SMK/PK-PLK melampirkan SK Gubenur di legalisir oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan;
  • Untuk Point B.3, Pembagian Tugas Mengajar dari tabun 2017 s.d. 2019;
  • Untuk Point B.7, B.8, dan B.9 disiapkan saat mendekati pemberangkatan atau lapor diri di LPTK masing-masing.

Leave a comment

Your email address will not be published.